Lembaga pendamping perempuan dan anak di Barru juga turut menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan ringan tersebut. Mereka menyatakan bahwa sistem hukum masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan maksimal kepada penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan.
“Korban adalah remaja puteri dan penyandang disabilitas. Seharusnya hukum memberi perlindungan ekstra, bukan malah lunak terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar salah satu aktivis pendamping korban.
Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berusia 1 hingga 2 tahun, meskipun secara biologis telah berumur 19 tahun. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dan sensitif.
Pihak keluarga kini berharap majelis hakim dapat memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, demi memberi efek jera serta keadilan bagi korban dan keluarga.
