Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan sanksi administratif bagi pemilik jaringan transmisi listrik yang tidak memenuhi kewajiban membayar kompensasi kepada pemilik lahan, bangunan, atau tanaman di bawah jalur transmisi. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 April 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi masyarakat yang lahannya terdampak jaringan transmisi. Pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan,”tegas Menteri ESDM dalam keterangan resmi.

Peraturan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, dengan menekankan transparansi dan kepatuhan dalam proses pembayaran ganti rugi. Kementerian ESDM juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk pendampingan kepada pemilik jaringan transmisi untuk memastikan implementasi yang lancar.

“Pemilik jaringan transmisi harus segera menyesuaikan diri. Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan sekaligus menjamin hak masyarakat yang terdampak proyek infrastruktur kelistrikan.