SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Adi Fahrul Rozi terhadap Polres Serang, Polda Banten. Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Yuliana, menuai kritik karena permohonan tersebut telah terdaftar secara sah dan bahkan telah memasuki tahapan replik dalam persidangan.
Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Adi Fahrul Rozi oleh penyidik Polres Serang Kabupaten. Sidang perdana digelar pada 28 April 2025, namun pihak termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda selama satu pekan.
Di tengah masa penundaan, pada 29 April 2025, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Serang. Keesokan harinya, jaksa langsung melimpahkan perkara ke PN Serang untuk disidangkan dalam pokok perkara. Pada sidang praperadilan yang beragendakan replik pada Rabu, 7 Mei 2025, hakim Yuliana menyatakan permohonan praperadilan gugur, dengan merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Keputusan tersebut segera mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pemohon. Mereka menilai, proses praperadilan seharusnya tetap berjalan karena telah memasuki tahap pemeriksaan sebelum perkara pokok disidangkan.
“Praperadilan adalah ruang perlindungan hukum bagi tersangka. Ketika sidang sudah berjalan, seharusnya tidak serta-merta digugurkan hanya karena berkas perkara telah dilimpahkan,” ujar Faturohman, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan hanya gugur apabila sidang pokok perkara telah benar-benar dimulai. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sehingga alasan gugurnya praperadilan dinilai tidak berdasar.
Putusan ini pun memperpanjang perdebatan seputar konsistensi peradilan dalam menjamin perlindungan hukum bagi tersangka, terutama dalam konteks penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Kritik juga diarahkan pada interpretasi pengadilan terhadap asas keadilan dan kepastian hukum yang seimbang.
