Semarang – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menyatakan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan hak kerja jurnalis. “Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini jelas melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dhana.

Sementara itu, Daffi Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, menegaskan bahwa tindakan ajudan Kapolri tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merendahkan martabat pers. “Jurnalis berhak bekerja tanpa ancaman kekerasan. Kami menuntut pertanggungjawaban Polri atas insiden ini, termasuk permintaan maaf terbuka dan sanksi tegas bagi pelaku,” ujar Daffi.

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang berkursi roda. Saat sejumlah jurnalis dan humas mengambil gambar dari jarak wajar, seorang ajudan tiba-tiba mendorong mereka secara kasar. Salah satu korban, Makna Zaezar (Antara Foto), mengungkapkan bahwa dirinya dipukul kepala oleh ajudan tersebut setelah berpindah ke area peron.

Tak hanya itu, ajudan itu juga mengancam jurnalis lain dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Beberapa jurnalis lainnya melaporkan mengalami dorongan, cekikan, dan intimidasi fisik, menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan media.

Tuntutan PFI dan AJI Semarang

  1. Kecaman keras atas kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis.
  2. Permintaan maaf terbuka dari pelaku dan Kapolri.
  3. Sanksi tegas terhadap anggota Polri yang terlibat.
  4. Edukasi internal Polri agar tidak mengulangi kekerasan terhadap pers.
  5. Dukungan masyarakat sipil dan media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

PFI dan AJI Semarang mendesak Polri segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan ruang kerja jurnalis yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kami akan terus mendorong proses hukum dan memantau perkembangan kasus ini. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap pers” tegas Dhana Kencana.