PALU,— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang dipasok dari Malaysia. Tiga orang tersangka berinisial MZ, AM, dan RO telah diamankan dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada bulan April ini.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 8 April 2025, di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dalam operasi ini, tersangka MZ ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.
Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AM (38) dan RO (45), pada Senin dini hari, 21 April 2025, di wilayah Trans Palu-Donggala, dengan barang bukti tambahan 20 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sabu seberat 20 kilogram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menambahkan bahwa pemilik sabu 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut adalah orang yang sama, yaitu AS, warga Palu yang diduga mengendalikan peredaran narkotika lintas negara dari Malaysia ke Indonesia. AS saat ini masih dalam pencarian.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu lembar karung, dua buah tas, dan beberapa unit telepon genggam.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat.
