BEKASI – Polemik melanda pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Keputusan Bupati Bekasi itu menuai kritik tajam dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi, yang menyebut proses pengangkatan tersebut cacat hukum dan berpotensi mengandung unsur gratifikasi.

Dalam pernyataan resminya, KAMMI menilai pengangkatan Ade Efendi bertentangan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya:

PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mensyaratkan seleksi terbuka dan profesional,

Permendagri No. 37 Tahun 2018 mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD oleh kepala daerah,

Permendagri No. 23 Tahun 2024 yang mengatur pedoman transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan direksi,

dan Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023 yang menjadi landasan operasional Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kami menilai pengangkatan ini cacat administratif dan bertentangan dengan prinsip good governance. Jika ditemukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Muhammad Syafiq Afrizal, Koordinator Lapangan KAMMI Bekasi.

Tak hanya menyoroti prosedur pengangkatan, KAMMI juga mengangkat persoalan buruknya layanan air bersih, terutama di kawasan Tegal Danas, Cikarang. Warga mengeluhkan pemadaman air hingga empat hari dalam satu kali gangguan, yang terjadi berkali-kali dalam setahun.

“Kalau air mati, kami harus beli galon buat mandi dan mencuci. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan, tapi pelanggaran atas hak dasar,” ujar seorang pemilik warteg.

Kondisi ini, menurut KAMMI, memperdalam krisis kepercayaan terhadap manajemen Tirta Bhagasasi yang kini dinilai sarat kepentingan dan minim transparansi.

“Kalau pengangkatan direksinya saja diduga penuh permainan, bagaimana masyarakat bisa yakin air dikelola secara profesional?” tanya seorang warga lainnya.

KAMMI menyatakan telah menyusun laporan yang akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan akan ditembuskan ke KPK dan Ombudsman RI.

KAMMI mendesak empat hal:

  1. Pencabutan SK pengangkatan oleh otoritas berwenang, termasuk Mendagri;
  2. Sanksi administratif dan etik kepada pejabat yang diduga melanggar;
  3. Proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti gratifikasi atau jual beli jabatan;
  4. Rekomendasi pembatalan pengangkatan dari pemerintah pusat.

“Ini bukan sekadar aksi mahasiswa. Ini bentuk kontrol publik terhadap perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat,” tegas Syafiq.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan pernyataan resmi, meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.