Jakarta, 25 April 2025 — Dalam operasi laut besar-besaran yang digelar selama dua bulan, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap 101 pelaku penangkapan ikan ilegal dengan cara merusak lingkungan atau yang dikenal sebagai destructive fishing. Tak hanya itu, negara pun diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp49 miliar.
Operasi yang digelar dari 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini menyasar praktik pengeboman ikan, penggunaan alat setrum, bahan kimia berbahaya, dan alat tangkap ilegal lainnya yang merusak ekosistem laut.
“Kami tidak hanya bicara soal hukum, ini soal menyelamatkan laut Indonesia dari kehancuran,” tegas Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., Direktur Polair Korpolairud saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Total ada 72 kasus yang berhasil diungkap dalam operasi ini. Lebih dari 45 kapal dikerahkan ke wilayah rawan, melibatkan enam Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) dan 29 Polda lainnya sebagai pendukung.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, dan ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Idil menegaskan bahwa praktik destructive fishing adalah ancaman besar bagi laut Indonesia dan generasi mendatang.
“Kami tak hanya bertindak setelah kejadian. Kami lakukan pencegahan, edukasi, hingga penindakan agar pelaku jera.”
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Laut adalah masa depan bangsa. Kalau kita diam, kita kehilangan segalanya,” pungkas Brigjen Idil.
