MURATARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram dengan cara diblender, Selasa (31/3/2026).

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Musi Rawas Utara dan dipimpin Kapolres Rendy Surya Aditama yang diwakili Wakapolres Yulfikri, serta disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNK, dan tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial AN (48), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.043 gram sabu dengan cara diblender,” ujar Yulfikri.

Tersangka ditangkap di jalan poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.