Bekasi – Unit Reskrim Polsek Rawalumbu kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berkat kerja keras dan respons cepat, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang melibatkan seorang pelaku berinisial I.R., warga Karawang.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5559 TUD, kunci kontak, STNK, serta kunci leter T yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan Y.A., seorang karyawati asal Jakarta Timur, yang kehilangan sepeda motornya di depan toko O’SAVE, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 19.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Rawalumbu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat kejelian petugas dalam mengumpulkan informasi dan melacak pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, I.R. akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti yang masih utuh.

Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polsek Rawalumbu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum di wilayahnya.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kami dalam merespons laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pengamanan agar wilayah Polsek Rawalumbu tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Ompi Indovina

Polsek Rawalumbu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Polsek Rawalumbu tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindakan kriminal.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Rawalumbu berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menjaga suasana aman dan tertib di wilayah Kota Bekasi.