SERANG, – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kabupaten Serang. Pelaku berinisial ML (23) ditangkap di kediamannya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, pada Sabtu malam (19/4/2025).
Korban diketahui berinisial SA (19), seorang mahasiswi asal Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala, tangan, dan kaki di area hutan Kampung Ciberuk pada Jumat (18/4).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, peristiwa bermula pada Minggu (13/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso di daerah Ciomas. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan kehamilan korban.
Dalam perjalanan, korban meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku merasa emosi dan membawa korban ke area kebun karet yang sepi di Gunung Kupa, Kecamatan Gunungsari. Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, kemudian mendorongnya dari atas tebing dan memastikan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kepala, kedua tangan, kedua kaki, dan membelah bagian dada. Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai, sementara bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan penemuan mayat, Unit Resmob Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Salahuddin dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain, sebilah golok, satu buah kemeja merk Alisan warna hitam, satu buah celana bahan warna hitam, sepasang sepatu warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, satu buah jam tangan dan satu buah bra milik korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
