LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Pasangga, Desa Warungkadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi 20 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Epi Cepiyana menambahkan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.