SERANG, Diksiber.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang berinisial HD (28) dan DR (28) diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 9 April 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, barang haram senilai Rp3,6 miliar itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang lebih dulu diamankan di sejumlah wilayah seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu. Informasi berantai dari mereka mengarah ke HD dan DR sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke NTB,” ujar Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Informasi tentang keberadaan kedua tersangka diperoleh dari RA (43), salah satu tersangka yang ditangkap di Tangerang. RA mengakui bahwa sabu yang diamankan dari kaki tangannya bersumber dari HD dan DR.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan dalam beberapa paket besar yang disembunyikan di dalam koper berisi pakaian.
Dalam pemeriksaan, HD dan DR mengaku telah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah wilayah seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Mereka menyebut sabu tersebut dibawa dari Medan melalui Bandara di Aceh.
“Untuk pengiriman ke NTB kali ini, mereka menyembunyikan sabu di dalam bra dan celana dalam guna mengelabui petugas bandara,” kata Condro.
Keduanya juga mengaku bahwa sabu seberat 3 kilogram tersebut milik seorang bandar di Medan yang identitasnya telah diketahui polisi dan kini masih dalam pengejaran. Dari setiap kilogram yang berhasil dikirim, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp70 juta.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
