Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2025) pukul 14.00 WIB. Berlangsung di ruang sidang 05, sidang ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.
Namun, suasana sidang memicu tanda tanya besar dari kalangan media dan masyarakat. Pasalnya, sidang dilakukan secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang secara otomatis wajib tertutup.
Usai persidangan, Pahala Manurung, penasihat hukum AN, angkat bicara. Menurutnya, sidang ini seharusnya terbuka untuk umum karena tidak ada unsur asusila sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sejak awal, kasus ini sebenarnya tidak layak disidangkan karena tidak ada barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Jadi, menurut kami, sidang ini seharusnya batal demi hukum,” ujar Pahala tegas kepada para wartawan.
Sejalan dengan itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, juga memberikan pandangannya. Ia menyebutkan bahwa kasus ini terbilang aneh secara hukum.
“Tidak ada barang bukti yang kuat. Dalam pandangan hukum pidana, perkara seperti ini seharusnya dihentikan demi hukum. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan norma hukum yang berlaku,” kata Dr. Ilyas.
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ketika dimintai tanggapan, ia hanya menjawab singkat, “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja.”
Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait prosedur hukum yang dianggap tidak transparan. Masyarakat kini menantikan bagaimana keputusan majelis hakim dalam menyikapi kasus penuh kontroversi ini.
