Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021.

Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut digelar pada Selasa (31/3/2026), dengan menghadirkan sejumlah terdakwa dari unsur militer maupun warga negara asing.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH, dengan anggota Marsda TNI Mertusin, SH, MH, dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, SH, MH.

Sementara itu, tim penuntut koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung RI.

Dalam dakwaan yang dibacakan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan satelit yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam proyek tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini juga menyoroti aspek pengawasan dalam pelaksanaan proyek strategis yang melibatkan pihak asing dan institusi pertahanan.

Dalam persidangan, terdakwa Leonardi didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL serta kuasa hukum sipil, sementara Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi penasihat hukum dari pihak sipil.

Pihak TNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.