Jakarta Pusat – Sebuah sindikat pemalsu uang rupiah dan mata uang asing berhasil dibongkar hanya dalam waktu tiga hari! Tak tanggung-tanggung, polisi menyita lebih dari 23 ribu lembar uang palsu senilai Rp316 juta dan menangkap delapan orang pelaku, termasuk dalangnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tas mencurigakan tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung, Senin (7/4/2025). Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi uang palsu dalam jumlah fantastis. Polisi pun bergerak cepat.
“Dalam waktu tiga hari, kami berhasil mengungkap sindikat ini. Ini hasil kerja cepat dan cerdas tim di lapangan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, dalam konferensi pers, Kamis (10/4).

Penyelidikan membawa polisi ke empat lokasi berbeda: Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Di lokasi terakhir, aparat menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi uang palsu lengkap dengan mesin cetak, alat sablon, dan bahan kimia.
Delapan tersangka yang ditangkap antara lain AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41) yang menjadi otak utama. DNS mencetak uang palsu menggunakan peralatan canggih dan menjualnya lewat sistem pemesanan. Modusnya: pelanggan setor Rp10 juta, lalu dikirimi uang palsu senilai Rp300 juta!
Selain rupiah, polisi juga menemukan 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Total barang bukti meliputi 21 printer, laptop, alat potong kertas, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali.
“Tidak ada benang pengaman, tinta khusus, atau watermark. Dengan metode 3D dilihat, diraba, diterawang masyarakat bisa langsung tahu kalau ini palsu,” jelas Aswin.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun. Pada 2024, hanya 5 lembar uang palsu ditemukan dari setiap 1 juta lembar uang asli yang beredar.
Kini, para pelaku terancam hukuman berat: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai UU Mata Uang dan KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Bila menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Keamanan ekonomi dimulai dari kesadaran kita bersama.
