Bandung – Sebuah upaya curang untuk menembus perguruan tinggi favorit digagalkan aparat Polda Jawa Barat. Tiga pelaku sindikat joki UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) berhasil diamankan setelah ketahuan menggunakan dokumen palsu demi meloloskan peserta gadungan.
Kisah bermula dari kecurigaan panitia seleksi di salah satu kampus di Bandung terhadap seorang peserta berinisial F.R.B. Penampilannya tak sesuai dengan data yang terdaftar. Kecurigaan itu terbukti—F.R.B bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang disewa untuk mengerjakan ujian menggantikan orang lain.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar langsung membongkar jaringan ini. Tiga tersangka ditangkap: A.S., sang dalang pemalsuan dokumen; M.T.S., perantara yang menyerahkan dokumen kepada joki; dan F.R.B sendiri, si eksekutor ujian.

“Modusnya adalah memalsukan KTP, ijazah, dan kartu ujian, lalu mendaftarkannya ke portal resmi SNPMB. Dokumen palsu itu kemudian digunakan oleh joki saat ujian,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Barang bukti yang disita pun memperkuat dugaan: tiga ponsel, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar ijazah palsu, tiga kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Pihak Kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya para calon mahasiswa dan orang tua, untuk tidak tergiur dengan jasa joki atau praktik curang lainnya. “Lolos perguruan tinggi bukan segalanya. Tapi kejujuran adalah fondasi untuk masa depan,” tegas Kombes Hendra.
