Bandung – Aksi tambang liar di Kabupaten Cianjur akhirnya terhenti. Tim Gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup secara paksa aktivitas tambang ilegal yang nekat beroperasi di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.
Penutupan ini dilakukan setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang kerap dikeluhkan warga karena aktivitas pertambangan yang mengganggu lingkungan sekitar. Saat tiba di lokasi, tim mendapati aktivitas pengerukan pasir batu tengah berlangsung dan langsung memerintahkan penghentian seluruh kegiatan.
Tim terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur. Saat pemeriksaan, terungkap bahwa tambang tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan. Pihak pengelola hanya mampu menunjukkan dokumen pendirian perusahaan, tanpa izin resmi.
Lebih parahnya, sejumlah truk pengangkut material ternyata tak memiliki KIR, belum membayar pajak kendaraan, dan beberapa sopir tak mengantongi SIM. Bahkan sebagian besar pekerja di lokasi tidak bisa menunjukkan identitas diri seperti KTP.
Zul, penanggung jawab tambang, mengakui bahwa operasional mereka belum memiliki izin resmi dan berjanji akan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. “Aktivitas ilegal seperti ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi masyarakat dan alam sekitar,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jabar berkomitmen untuk terus menindak tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan membahayakan keselamatan serta keberlangsungan lingkungan.
