SERANG – Unit Satresnarkoba Polres Serang meringkus seorang pengedar sabu berinisial MI (29), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, saat tengah tertidur pulas di rumah kontrakannya, Minggu malam (1/6/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas MI sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat tertidur di kamar kontrakannya,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).

Penggerebekan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

“Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari seorang pria berinisial Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Transaksi dilakukan di jalan dan lokasi tempat tinggal DPO tidak diketahui,” ujar AKP Bondan.

MI mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi karena menganggur. Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.