Kendal, Diksiber.ID — Persidangan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Kendal kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Rabu 28 Mei 2025 siang, terdakwa secara mengejutkan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan selama proses penyidikan di kepolisian. Ia menyatakan hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., bersama hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H., sempat berlangsung tegang. Saat diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa isi BAP tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan memutuskan untuk mencabut seluruh keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyarankan agar terdakwa mempertimbangkan kembali keputusannya, apakah pencabutan akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya pada bagian tertentu yang dianggap tidak sesuai.
Situasi ini langsung direspons oleh penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang mengajukan permintaan skors kepada majelis hakim agar dapat memberikan arahan hukum kepada kliennya.
“Kami mengajukan permohonan skors singkat agar dapat berdiskusi dan memberi arahan hukum kepada klien kami. Mencabut BAP merupakan hak hukum terdakwa, namun keputusan ini perlu perencanaan yang matang agar tidak merugikan posisi hukum dalam sidang,” ujar Sugiyono melalui keterangan tertulis yang diterima Diksiber.id, Kamis 29 Mei 2025.
Secara hukum, terdakwa memang memiliki hak untuk mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan dalam BAP. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan KUHAP bahwa BAP bukan satu-satunya alat bukti yang sah dalam persidangan.
Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti sah dalam persidangan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sementara itu, Pasal 189 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa,“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, atau ia alami sendiri.”
Lebih lanjut, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994 menegaskan bahwa bila terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung, maka isi BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.
Setelah skors diberikan untuk konsultasi, persidangan akan dilanjutkan pekan depan guna mendengar sikap resmi terdakwa terkait pencabutan BAP. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kliennya mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sidang ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik mengingat dinamika yang terjadi dan pentingnya penegakan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.
