Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta menyita barang bukti yang memperkuat adanya unsur bujuk rayu dari pelaku. Bahkan, sebagian tindakan pelaku terekam dan dijadikan alat bukti dalam proses gelar perkara.

Terkait kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, Iptu Ganda menegaskan bahwa hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan undang-undang. “Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses hukum harus dilanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan pemerasan, Iptu Ganda menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun dari keluarga tersangka.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan penyidik dan meminta uang, itu sepenuhnya di luar wewenang kami dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut. Silakan dibuktikan jika ada dugaan penyalahgunaan nama institusi,” tandasnya.

Iptu Ganda menambahkan bahwa saat ini berkas perkara RH telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu proses P21.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari laporan KR, ibu korban FH (warga Kecamatan Solear), terhadap RH, warga Cisoka, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/606/VII/2024/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 11 Juli 2024.

Peristiwa terjadi pada April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Munjul, Kecamatan Solear. Berdasarkan penyidikan, RH disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah No. Sp.Gas/132/III/Res.1.24./2025/Reskrim tanggal 7 Maret 2025, diikuti Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/56/III/Res.1.24./2025/Reskrim.

Saat ini, kasus berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dengan status perpanjangan penahanan berdasarkan surat No. B-551/M.6.12.3/Eku.1/04/2025.