Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 6 Mei 2025, dan disambut sebagai langkah penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik vonis tersebut dan menyebutnya sebagai sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan dibiarkan. “Putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum bagi jurnalis di Kota Bekasi,” tegas Ade, Kamis (8/5/2025).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Insiden ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang.

Ade Muksin menegaskan, putusan ini bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban tetapi juga sebagai perlindungan hukum nyata bagi insan pers. “Kami berharap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujar Ade.

Kasus pengeroyokan ini sempat menyita perhatian organisasi pers dari daerah hingga pusat. Langkah cepat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangkap kedua pelaku diapresiasi banyak pihak. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan upaya banding karena tuntutan awal 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Charles Persy Gunawan sendiri menerima putusan dengan ikhlas dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini agar lebih menghargai tugas jurnalis.

Penangkapan cepat oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dinilai sebagai bukti komitmen aparat dalam melindungi insan pers. Kini, masyarakat berharap agar vonis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak main hakim sendiri terhadap pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistik.