JAKARTA — Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah membongkar praktik masif penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Dalam operasi 13 hari, 7–20 April 2026, aparat menangkap 330 tersangka di 223 titik berbeda—mengindikasikan kuatnya jaringan mafia energi yang terorganisir,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Selasa (21/4/2026).

Dia menegaskan, praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk perampasan hak masyarakat kecil.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang diselewengkan adalah hak petani, nelayan, hingga sopir angkutan yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Berbagai modus digunakan pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi. Bahkan, ditemukan praktik penggunaan kendaraan tangki modifikasi, pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode, serta dugaan keterlibatan oknum SPBU.

“Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga industri—memperbesar margin keuntungan secara ilegal,” terangnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 403 ribu liter solar, 58 ribu liter pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Sebanyak 161 kendaraan turut diamankan sebagai alat distribusi ilegal.

Nilai kerugian negara dalam periode singkat tersebut ditaksir mencapai Rp243 miliar, sementara dampaknya langsung dirasakan masyarakat berupa kelangkaan LPG 3 kg dan antrean panjang BBM subsidi di berbagai daerah.

Lebih jauh, Bareskrim Polri mengungkap bahwa sepanjang 2025–2026, sedikitnya 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah itu, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Polri menegaskan akan membongkar seluruh rantai distribusi ilegal hingga ke aktor intelektual dan pemodal di balik layar. Penelusuran aliran dana juga dilakukan dengan melibatkan PPATK melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,” tegas Nunung.

Polri juga menggandeng berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, Pertamina, hingga SKK Migas untuk memperkuat pengawasan distribusi energi nasional. Masyarakat diminta aktif melaporkan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam akses energi rakyat.