JAMBI — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengirim pesan tegas: tak ada keistimewaan bagi anggota dewan yang melanggar aturan di jalan raya. Dalam kunjungan kerja ke Polresta Jambi, anggota MKD DPR RI, Hasan Basri Agus, meminta aparat kepolisian bertindak tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, pelanggaran sederhana seperti parkir sembarangan dengan kendaraan berpelat dinas DPR tetap harus ditindak. Bahkan, polisi diminta tak segan menegur hingga melaporkan anggota DPR yang terbukti melanggar ke MKD.

“Kalau ada anggota DPR yang parkir di tempat tidak semestinya, silakan ditegur dan laporkan ke kami,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa MKD ingin menghapus kesan adanya “privilege” bagi pejabat negara di ruang publik. Disiplin anggota legislatif, menurutnya, harus dimulai dari hal-hal kecil yang langsung dirasakan masyarakat.

Lebih jauh, MKD memastikan setiap laporan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Anggota DPR yang dilaporkan bakal dipanggil dan diperiksa sesuai mekanisme etik.

“Kami akan panggil yang bersangkutan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil. Masyarakat pun didorong melihat bahwa aturan berlaku sama bagi semua, termasuk wakil rakyat.

Kunjungan MKD ke Jambi juga menjadi upaya mempererat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum daerah dalam menjaga ketertiban serta integritas pejabat publik.