JAKARTA – Ulah narapidana korupsi yang kedapatan santai ngopi di kafe memicu sorotan keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menduga kuat adanya praktik suap yang melibatkan petugas hingga napi bisa leluasa keluar dari rumah tahanan.

Kasus ini mencuat setelah Supriadi, napi korupsi sektor pertambangan, viral nongkrong di kedai kopi bersama petugas Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi diketahui tengah menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi saat menjabat Kepala KUPP Kolaka.

“Mustahil napi bisa berkeliaran di luar tanpa ‘main mata’ dengan petugas. Ini indikasi kuat adanya suap,” tegas Andreas, Jumat (17/4/2026).

Ia menilai, pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan potret bobroknya pengawasan di dalam sistem pemasyarakatan. Bahkan, Andreas mendesak agar tanggung jawab tidak berhenti di petugas lapangan, tetapi juga menyasar pimpinan rutan.

“Kalapas harus bertanggung jawab. Semua yang terlibat wajib diberi sanksi tegas. Ditjenpas harus bongkar tuntas kasus ini ke publik,” ujarnya.

Pihak Rutan Kendari sendiri telah mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut seharusnya mengawal Supriadi usai sidang peninjauan kembali (PK), namun justru memberi izin singgah ke kafe.

Bagi Andreas, insiden ini mempertegas adanya celah “privilege” bagi napi korupsi yang kerap berulang. Ia menilai, tanpa pembenahan sistemik, kasus serupa akan terus terjadi dan merusak kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini soal integritas hukuman. Kalau napi bisa bebas ngopi, publik wajar curiga hukum bisa dinegosiasikan,” tandasnya.