JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Dalam dua hari berturut-turut, polisi menerima dua laporan terkait kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut yang kini dalam tahap pendalaman.
Laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026) pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Sementara laporan kedua masuk sehari kemudian, Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB dari pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan tentang objek perkara yang sama,” ujar Budi.
Kedua laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyebaran informasi bohong.
Dalam proses pelaporan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar hingga flashdisk berisi materi konten yang dipersoalkan.
Polisi menegaskan akan mendalami seluruh unsur pidana, termasuk keterangan pelapor, saksi, serta keabsahan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setiap laporan pasti kami terima selama memenuhi unsur awal dugaan pidana, saksi, dan barang bukti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik di bidang hukum, sekaligus menunjukkan meningkatnya eskalasi pelaporan dugaan hoaks di ruang digital.
