JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka opsi penyelesaian di luar jalur pemidanaan dalam kasus penyebaran fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Lima tersangka dalam perkara ini berpeluang mengajukan restorative justice (RJ).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa peluang tersebut sangat bergantung pada kesepakatan antara tersangka dan pihak korban.

“Restorative justice bisa ditempuh jika kedua belah pihak sepakat. Mekanisme ini tersedia mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Pendekatan ini membuka ruang damai di tengah proses hukum yang berjalan. Namun, syarat utama tetap adanya kesediaan untuk berdamai, termasuk permintaan maaf dan penerimaan dari pihak yang dirugikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada hukuman.

“Jika tercapai perdamaian yang tulus, maka keadilan restoratif bisa dikedepankan sebagai solusi yang adil dan menenangkan,” katanya.

Meski demikian, opsi ini juga memicu sorotan publik, mengingat kasus yang menyeret isu sensitif terkait kepala negara. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada dinamika antara para pihak serta hasil pendalaman penyidik.

Kasus ini menjadi ujian antara penegakan hukum dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik di ruang publik.