JAKARTA — Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (17/4/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 pagi, Ustaz Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurut Budi, akun-akun yang dilaporkan berasal dari berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, hingga YouTube. Jumlahnya pun disebut lebih dari 10 akun dan masih akan didalami oleh penyidik.

“Iya lebih dari 10 akun. Nanti kami dalami, ada dari TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya,” jelasnya.

Dalam laporannya, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dianggap merugikan nama baiknya.

Kasus ini diproses menggunakan Pasal 434 KUHP terkait pencemaran nama baik. Polisi kini akan menelusuri pemilik akun serta konten yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Langkah hukum ini mempertegas bahwa konflik di media sosial bisa berujung serius, bahkan masuk ke ranah pidana.