JAKARTA — Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang Rp52 juta. Ironisnya, uang hasil curian itu ludes hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online.
Kasus ini diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat bertugas pada shift malam untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari brankas di lantai dua, kemudian langsung menyetorkannya ke rekening pribadinya melalui ATM di minimarket tersebut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV, yang kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus.
Kasus ini terkuak setelah pihak manajemen menemukan adanya selisih dalam laporan setoran harian. Dari situ, penyidik mengamankan rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku.
Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 13 April 2026.
Polisi kini masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor kecanduan judi online yang mendorong aksi nekat tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti dampak serius judi online yang tak hanya merugikan pribadi, tetapi juga menyeret pelaku ke tindak kriminal.
