JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tersangka AS, mantan direktur sekaligus pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana ekonomi. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif selama tujuh jam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) dengan sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri, Jumat (10/4/2026).

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga memburu aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum untuk melacak dan mengidentifikasi harta yang disembunyikan atau dialihkan.

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi.

Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring bagi korban untuk mengajukan klaim ganti rugi. Proses ini mencakup pendaftaran hingga verifikasi kerugian yang dialami.

“Penyidikan akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Kasus DSI menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kerugian besar dan potensi korban yang luas. Aparat kini fokus menuntaskan penyidikan sekaligus mengejar pemulihan aset guna mengembalikan hak para korban.