CIMAHI, – Menyikapi peningkatan mobilitas warga jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meluncurkan inisiatif pelayanan publik berupa jasa penitipan kendaraan bermotor secara gratis. Program yang bertajuk “Kendaraan Aman, Mudik Tenang” ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumah untuk bepergian jauh, seperti mudik atau berwisata.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam melindungi aset serta mencegah potensi tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan atau penjarahan rumah kosong, selama masa liburan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat ketika harus meninggalkan kendaraan pribadinya dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, melalui program ini, kami ingin memberikan solusi. Kendaraan dapat dititipkan di lokasi yang aman dan diawasi langsung oleh personel kami,” jelas AKBP Niko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (30/12/2025).

Layanan penitipan terbuka untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat. Cakupan wilayah layanan tidak hanya untuk Kota Cimahi, tetapi juga menjangkau masyarakat dari Kabupaten Bandung Barat serta wilayah-wilayah kecamatan lain yang berada dalam lingkup hukum Polres Cimahi.

Prosedur penitipan sengaja dibuat sederhana dan mudah diakses. Pemilik kendaraan cukup mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Cimahi di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah atau kantor Polsek terdekat di wilayahnya. Syarat administrasi yang diperlukan hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Kami memastikan kendaraan yang dititipkan akan dijaga dan diawasi. Masyarakat bisa fokus untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman tanpa dibayangi kecemasan akan keamanan kendaraannya di rumah,” tambah Kapolres.

Selain menyediakan layanan penitipan, AKBP Niko juga menyampaikan sejumlah imbauan keselamatan berkendara. Ia meminta warga yang melakukan perjalanan untuk memastikan kondisi kendaraan prima, beristirahat yang cukup, mematuhi batas kecepatan, serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Sebagai penutup, Kapolres Cimahi mengucapkan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru, seraya kembali menegaskan semangat pengabdian jajarannya. “Program ini adalah wujud nyata dari motto kami: kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas. Selamat berlibur, semoga perjalanan Anda lancar dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

Layanan penitipan kendaraan gratis ini rencananya akan aktif mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dan mendaftar lebih awal untuk memudahkan proses administrasi dan penataan tempat penitipan.