JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran ilegal gas N2O (nitrous oxide) merek “Whippink” yang menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Enam orang tersangka diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang menyebut bisnis ilegal tersebut berjalan terstruktur dengan distribusi luas di berbagai kota besar.
“Omzet penjualan produk Whippink pada November mencapai Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, dan Maret Rp2,1 miliar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Para tersangka yang ditangkap yakni Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari. Mereka terlibat dalam produksi hingga distribusi gas yang diduga disalahgunakan di luar peruntukannya.
Polisi juga mengungkap bahwa perusahaan distributor, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.
Jaringan ini bahkan memiliki sedikitnya 16 gudang yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Makassar, hingga Bali dan Medan, menandakan skala operasi yang masif.
Dari hasil penyelidikan, sosok bernama Sanjaya diduga menjadi otak di balik operasi ini, mengatur seluruh aktivitas mulai dari rekrutmen karyawan hingga distribusi. Produksi dilakukan secara tertutup, dengan instruksi ketat agar label peringatan tetap terpasang guna mengelabui pengawasan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik bisnis ilegal gas yang marak disalahgunakan tersebut.
Tags:
