SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, unsur Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Tinggi.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan uang bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol kedaulatan negara yang wajib dijaga kehormatan dan keamanannya.

“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena merugikan masyarakat secara ekonomi dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian menyeluruh hingga dipastikan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, uang yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

“Uang tersebut bukan bagian dari barang bukti perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif untuk kemudian dimusnahkan,” jelasnya.

Kapolda juga mengapresiasi sinergi antara Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan edukasi.

“Kami mengimbau masyarakat memahami ciri keaslian rupiah, tidak menerima uang yang diragukan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Ameriza M. Moesa menyebut pemusnahan uang palsu non yuridis merupakan wujud komitmen bersama menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.