GARUT— Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengemuka dan menyisakan pertanyaan serius soal perlindungan anak. Seorang pria berinisial S (43) ditangkap aparat Polres Garut setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Tarogong Kidul.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban akhirnya melapor, mengakhiri dugaan aksi yang berlangsung selama sekitar satu tahun. Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman agar tidak membuka peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Joko Prihatin, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius aparat. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hasil penyelidikan awal mengungkap dugaan kekerasan terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini memasuki jenjang SMP. Situasi ini memperlihatkan bagaimana tindak kekerasan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi, terutama ketika terjadi di dalam rumah sendiri.
Motif pelaku disebut karena faktor kesepian setelah ditinggal istrinya. Namun, alasan tersebut tidak menghapus beratnya tindak pidana yang dilakukan, terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, termasuk peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini.
Pelaku dijerat pasal terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap anak sendiri.
