SUEMDANG— Praktik penyelewengan subsidi energi kembali terbongkar. Tiga pria di Kabupaten Sumedang ditangkap aparat Polres Sumedang setelah kedapatan “menyunat” gas LPG 3 kg bersubsidi untuk dijual ulang sebagai gas non-subsidi demi meraup keuntungan lebih besar.
Penggerebekan dilakukan di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, saat para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas menggunakan alat rakitan yang dikenal sebagai “suntik gas”. Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan tabung gas berbagai ukuran hingga peralatan khusus yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, mengungkapkan aksi ini telah berlangsung sejak Maret 2026 dan dilakukan secara sistematis. “Ini bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial YR (51), MEN (29), dan ASS (24), diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, lalu menjualnya dengan harga non-subsidi. Modus ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah gas subsidi bagi masyarakat kecil.
Kasat Reskrim, Tanwin Nopiansah, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku saat beraksi.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik “mafia subsidi” yang memanfaatkan celah distribusi energi. Di tengah kebutuhan masyarakat akan LPG murah, penyalahgunaan seperti ini dinilai memperparah kelangkaan dan menaikkan beban ekonomi warga kecil.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana berat. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
