SURABAYA— Pengusutan dugaan pungutan liar dalam perizinan tambang di Jawa Timur terus bergulir dan menunjukkan indikasi melebar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperdalam penyidikan kasus yang menyeret pejabat kunci di sektor energi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyatakan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
“Penggeledahan ini bagian dari pendalaman kasus untuk memperkuat pembuktian oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Namun, perkembangan terbaru membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara,” kata Adnan.
Dengan batas waktu penahanan yang berjalan, penyidik dikejar untuk merampungkan konstruksi hukum sekaligus menelusuri aliran praktik pungli yang diduga sistematis.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin tambang, yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan izin. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang mengakar di sektor strategis tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada sejauh mana penyidikan akan mengungkap aktor lain di balik praktik pungli ini—termasuk kemungkinan melibatkan jaringan yang lebih luas di lingkungan birokrasi.
