SERANG – Polda Banten menegaskan proses penyidikan terhadap setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebut penanganan perkara oleh Polda Banten “tumpul”.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik bekerja dengan mengedepankan asas legalitas dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut Maruli, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti yang diperlukan belum terpenuhi.

Setiap tindakan penyidik, kata Maruli, dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan industri Pancatama, Maruli mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih melakukan pengembangan.

Penyidik saat ini disebut tengah mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.

Polda Banten juga mengapresiasi masyarakat yang turut mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan respons positif terhadap proses penegakan hukum.

Maruli mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.