Blitar – Ketua DPD Ormas BIDIK JATIM Sultan Abi Manyu, menyampaikan keprihatinannya terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurutnya, implementasi peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2025 itu dinilai menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Salah satu poin yang disorot adalah ketidaksesuaian lokasi pengambilan material tambang. “Dalam PERDA Pasal 44 Ayat 2 sudah jelas disebutkan bahwa pengambilan material harus dilakukan di mulut tambang, bukan di jalanan. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran,” tegas Manyu, Rabu (27/8).

Selain itu, ia menilai bahwa proses distribusi material tidak sesuai dengan ketentuan tonase yang ditetapkan. Berdasarkan Perbup, kapasitas maksimal kendaraan seperti pickup adalah 2 ton, truk engkel 4 ton, dan truk double 6 ton. Namun, realitas di lapangan menunjukkan muatan bisa melebihi kapasitas tersebut secara signifikan, bahkan hingga lebih dari 10 ton.

“Ini berpotensi merugikan Negara. Misalnya, harga pasir yang ditetapkan Rp4.000 per ton. Jika melebihi kapasitas namun tetap dihitung sesuai ketentuan, maka Negara kehilangan potensi pendapatan,” ujar Sultan.

Ia juga menyoroti tidak adanya fasilitas penimbangan di pos pemantauan tambang yang jumlahnya mencapai 10 titik. Padahal, jika sistem perhitungan mengacu pada tonase, menurutnya semestinya disediakan alat ukur berupa timbangan resmi. Ketiadaan alat ukur ini membuka celah terjadinya kecurangan dalam distribusi hasil tambang.

“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan berbasis tonase, seharusnya disediakan alat timbang di setiap pos. Tanpa itu, bagaimana kita bisa tahu kendaraan tersebut benar membawa 2 ton, 4 ton, atau 6 ton? Ini sangat merugikan PAD,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah menyampaikan masukan secara langsung kepada Dinas Pendapatan Daerah dan sejumlah pejabat terkait. “Kami sudah bertemu dengan Mas Roni, Mas Win, dan Mas Deddy untuk membahas kemungkinan revisi Perbup tersebut,” ujarnya.

Sultan menegaskan bahwa jika ke depannya tidak ada perbaikan dan ditemukan indikasi kerugian negara, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan persoalan ini ke instansi berwenang di tingkat pusat.

“Kami menunggu langkah administratif dari pemerintah daerah. Tapi jika ini terus merugikan negara, maka kami siap melaporkannya secara resmi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola sumber daya daerah,” tutupnya.