SERANG, – Proyek revitalisasi kawasan wisata Gunung Pinang di Kabupaten Serang menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, sebagaimana terungkap dari data yang dihimpun melalui Perhutani Banten.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pegiat lingkungan, yang mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran administratif atau lingkungan, maka harus segera ada tindakan tegas dari instansi berwenang.
“Aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun ke lapangan dan memastikan legalitas proyek revitalisasi ini. Jangan sampai masalah ini dibiarkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujar Azwar, beberapa waktu lalu.
Azwar yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa pembangunan di kawasan konservasi seperti Gunung Pinang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan taat aturan.
Ia mengingatkan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian ekosistem.
“Kalau mau membangun, ya ikuti prosedur. Jangan main bangun dulu, urusan izin nanti. Itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Azwar yang dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa.
Ia juga mengingatkan bahwa Gunung Pinang memiliki peran penting sebagai salah satu kawasan hijau yang menjadi penyangga ekosistem wilayah Serang dan sekitarnya. Oleh karena itu, proyek pembangunan di kawasan tersebut harus melalui kajian dan izin yang ketat, termasuk Amdal, sebelum kegiatan apapun dimulai.
“Masyarakat punya hak untuk mengawasi proses pembangunan, apalagi jika menyangkut lingkungan hidup. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari karena abai pada aturan,” tambahnya.
Azwar mendesak DLH Banten untuk segera mengklarifikasi status perizinan proyek dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian atau kejaksaan untuk mengambil langkah hukum jika ada indikasi pelanggaran administratif atau tindak pidana lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Namun, gelombang kritik dari masyarakat dan mahasiswa terus menguat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian Gunung Pinang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru hijau di Provinsi Banten.
