Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Suratman alias Tolo. Suratman terbukti terlibat dalam kasus korupsi anggaran desa yang merugikan negara hingga Rp 721 juta. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan, Kamis (3/7).

Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Suratman terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. “Terkait kasus ini, majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Amri Rahmanto Sayekti.

Selain hukuman penjara dan denda, Suratman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 587.044.548, yang sudah dikurangi dengan uang titipan ke kejaksaan sebesar Rp 50 juta. “Setelah putusan ini dibacakan, kami diperintahkan untuk segera menyetorkan uang titipan ke rekening Kas Desa Tambakrejo,” tambah Amri.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suratman tidak membayar uang pengganti, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka Suratman akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Selain Suratman, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini adalah Hadi Purnomo, yang merupakan rekanan pemerintah Desa Tambakrejo. Hadi Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. “Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Kades Suratman dan Hadi Purnomo. Meskipun berkas perkara keduanya dipisah, namun keduanya berperan dalam rangkaian tindakan korupsi ini,” ungkap Amri.

Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Suratman dan Hadi Purnomo terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Modus yang digunakan dalam tindakan penyelewengan anggaran desa ini antara lain adalah pembuatan kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa secara ilegal, serta penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.