LABUHANBATU, SUMUT — Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek tahun anggaran 2024 di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu diduga mengendapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait sejumlah paket pekerjaan proyek senilai Rp5,7 miliar.

Laporan masyarakat terkait dugaan abuse of power dan korupsi berjamaah tersebut diterima Kejari Labuhanbatu pada 13 Oktober 2025 silam. Laporan mencakup 16 paket pekerjaan proyek, dengan 10 paket di antaranya telah diproses dan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hasil pemeriksaan Inspektorat yang dipimpin Ahlan T. Ritonga berdampak pada pencopotan mantan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu TA 2024 berinisial HE, serta mutasi sejumlah pegawai yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Namun hingga kini, LHP Inspektorat tersebut belum ditindaklanjuti secara terbuka oleh Kejari Labuhanbatu. Padahal, kejaksaan sebelumnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Labuhanbatu, termasuk pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan LPSE Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

Kasubbid Intelijen Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Basref sebelumnya menyatakan bahwa LHP Inspektorat akan segera diberitahukan kepada pelapor setelah diterima.

“Kami sudah menyurati Inspektorat dan meminta LHP. Kalau sudah diterima, akan segera kami sampaikan,” ujar Basref kepada pelapor pada Desember 2025.

Namun, informasi berbeda justru muncul dari internal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Seorang sumber di lingkungan Kantor Bupati menyebutkan bahwa LHP Inspektorat telah rampung dan telah diserahkan kepada Kejari Labuhanbatu sesuai permintaan jaksa.

“Informasinya LHP sudah selesai dan sudah diberikan ke pihak Kejaksaan,” kata sumber tersebut.

Dari 10 paket pekerjaan yang dilaporkan, dua proyek bernilai besar turut disorot, yakni Pemeliharaan Rutin Jalan Daerah TA 2024 senilai Rp2 miliar dan Pemeliharaan Drainase senilai Rp1,4 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Labuhanbatu belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan LHP Inspektorat tersebut.