Blitar – Seorang pria berinisial J.H. (64) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Ponggok, Polres Blitar Kota, setelah terpergok sedang membelanjakan uang palsu yang ia buat sendiri di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7).

Kejadian bermula ketika petugas yang tengah melakukan patroli rutin mendapat laporan dari pedagang di Pasar Tugurante yang telah mengamankan seorang pria. J.H. tertangkap saat berusaha membeli kecambah menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000.

Pada awalnya, J.H. mencoba mengelak dan mengaku bahwa uang tersebut adalah milik temannya. Namun, setelah dibawa ke Mapolsek Ponggok untuk diperiksa lebih lanjut, J.H. akhirnya mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu hasil cetakannya sendiri.

Menurut keterangan pihak kepolisian, motif di balik aksi J.H. adalah desakan kebutuhan ekonomi. Ironisnya, sebelum terlibat dalam tindak pidana ini, J.H. sebelumnya juga diduga menjadi korban penipuan terkait penggandaan uang gaib, dan bahkan telah menyetorkan mahar sebesar 35 juta rupiah kepada pelaku penipuan tersebut.

J.H. mengaku telah mulai mencetak uang palsu pada awal Juli 2024, dengan menggunakan alat sederhana berupa komputer, printer, dan kertas manila. Proses pencetakan dilakukan dengan cara memfoto uang asli melalui ponsel, mengeditnya menggunakan perangkat lunak komputer, kemudian mencetak hasil editan tersebut pada kertas manila.

Sejauh ini, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai total Rp 270.000 yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000. Selain itu, sejumlah alat bukti juga disita, di antaranya satu set komputer, printer, ponsel, dan sisa kertas manila yang digunakan untuk pencetakan uang palsu.

Akibat perbuatannya, J.H. dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.