Blitar – Polres Blitar mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) pagi. Kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana dan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, pada Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa dari 41 orang yang diamankan, 12 orang di antaranya telah diproses hukum, sementara 29 orang lainnya dipulangkan karena belum ada bukti yang cukup untuk menahan mereka. Dari 12 orang yang diproses, sembilan orang ditahan sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah usia 13 tahun.

Menurut Arif, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku kerusuhan melibatkan sejumlah tindak pidana, seperti perusakan fasilitas umum, vandalisme, pencurian, hingga pembakaran. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah aksi unjuk rasa yang sah, melainkan sebuah tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara.

“Ini adalah tindakan yang sangat merugikan. Tugas kami sebagai aparat kepolisian adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi yang dapat merusak ketertiban umum,” ujar Kapolres Blitar.

Arif juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan ini dan berupaya untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penjemputan terhadap individu-individu yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis ini,” tambahnya.

“Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak keamanan serta merugikan kepentingan umum. Aparat kepolisian juga mengingatkan agar setiap perbedaan dan aspirasi disampaikan melalui cara-cara yang sah dan damai,”tegasnya.