SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana,.S.E,.sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/96/XII/RES.3.3/2025/SATRESKRIM, Atas Nama Yolly Sanjaya Wirana,.S.E,. tempat tanggal lahir Medan, 29 Mei 1982, Pekerjaan Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Alamat Kampung Pakem tengah Rt/Rw 001/001 Desa/ Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Satreskrim polres Serang meminta kepada masyarakat untuk menginformasi kepada pihaknya apabila melihat terduga pelaku penggelapan untuk segara menghubungi nomer seluler penyidik di 0877-7434-5666 dan 0812-6144-0298, atau pihak kepolisian terdekat.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Serang mengatakan, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang YL resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Serang. YL diburu polisi setelah diduga membawa kabur uang dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Sudah kami masukkan ke dalam DPO beberapa waktu lalu. YL sampai saat ini masih kami cari,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, Kamis (1/1/2026).

Sebelum menetapkan YL sebagai DPO, petugas kepolisian telah melakukan upaya pencarian ke sejumlah lokasi. Namun hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Sudah kami upayakan pencarian, tetapi belum ketemu,” kata Andi.

Andi menjelaskan, YL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sekitar dua minggu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan YL yakni melakukan transaksi keuangan seolah-olah sesuai dengan Perdes APBDesa tanpa persetujuan sekretaris desa maupun kepala desa. YL diduga dengan sengaja mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi serta membuat laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan fakta.

“Hasil audit investigasi tim Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000. Kami sudah melakukan gelar perkara dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YL.

“Betul, dana Desa Petir diduga digelapkan oleh YL selaku bendahara desa. Saya sangat syok karena aliran dana tersebut masuk ke rekening pribadi,” katanya.

Wahyudi menambahkan, perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Ia juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.