Banten Bagus
Program Banten Bagus merupakan program yang diusung Andra-Dimyati pada sektor pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak. Dalam mewujudkan program tersebut Andra-Dimyati telah melakukan berbagai hal termasuk membuat kebijakan untuk mendukung program Banten Bagus, diantaranya meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Gubernur Banten Andra Soni telah melauncing program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) sepanjang 12 kilometer di delapan titik pada tahun 2025. Melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di wilayah Provinsi Banten, konektivitas jalan antar desa akan semakin baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan dari desa.
Melalui Pergub itu juga, Gubernur Banten Andra Soni mendukung ketahanan pangan berkelanjutan melalui program Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di empat daerah yang menjadi sumber lumbung pangan di Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Pada tahun 2025 akan dimulai pembangunannya di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.
Jalan usaha tani ini dapat menekan biaya angkut petani pada setiap kali masa panen. Dengan begitu, para petani lokal lebih produktif memiliki daya saing dan menjadi penunjang pondasi ketahanan pangan di Provinsi Banten.
Pada bidang perumahan dan permukiman, Gubernur Banten Andra Soni terus menggencarkan bantuan renovasi untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2025 ini, Pemprov Banten menargetkan penyelesaian RTLH mencapai 250 unit rumah yang akan direhab dan ditargetkan tahun 2026 yang menjadi kewenangan provinsi selesai seluruhnya.
Selain itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah juga telah menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dari Pemprov Banten yang bekerjasama dengan UPZ Baznas Pemprov Banten. Hal itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta sebagai upaya pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga saat ini tengah membahas terkait dengan konektivitas transportasi masal untuk di wilayah Provinsi Banten, pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan BUMN Damri.
Lebih lanjut, Andra Soni juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok dan atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sejak diberlakukan pada tanggal 10 April 2025 sampai tanggal 28 Mei 2025 total pajak kendaraan yang masuk sebesar Rp132.246.089.800. Jumlah itu berasal dari 321.688 kendaraan R4 dan R2 yang jatuh tempo tahun 2020-2024 dan 82.950 kendaraan R4 dan R2 yang jatuh tempo 2019 kebawah.
