Blitar – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dicky Wahyudi, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, akhirnya mencapai titik terang. Pada Sabtu (23/8), musyawarah penyelesaian sengketa diadakan di kantor desa setempat dan berhasil disepakati menggunakan jalur Restoratif Justice (RJ), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polisi (Perpol).
Dicky Wahyudi, yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, memilih untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan Restoratif Justice, yang memungkinkan kedua belah piha, baik pelaku maupun korban untuk berdamai dan mencari jalan keluar secara musyawarah. Proses mediasi yang diadakan di kantor Desa Sumberasri dihadiri oleh keluarga korban, pihak pelaku, serta tokoh masyarakat dan aparat desa.
Dalam keterangannya. Kanit Gakkum Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, yang juga hadir dalam musyawarah tersebut menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpol, yang memberikan ruang bagi penggunaan jalur Restoratif Justice dalam kasus-kasus laka lantas ringan.
“Melalui Peraturan Polisi (Perpol) yang mengatur tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Peraturan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ), pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga tercipta keseimbangan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini diharapkan bisa mengurangi beban perkara yang ada di sistem peradilan pidana, sekaligus memberikan solusi yang lebih humanis,” ujar Ipda Suratno.
” musyawarah yang berlangsung di kantor desa, baik Dicky Wahyudi maupun pihak keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa perlu melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
