JAKARTA – Sebanyak 190 calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan lulus ujian tertulis seleksi Tahap XXIV Tahun 2026. Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan penilaian terhadap para calon hingga 6 November 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 26/PANSEL/AD HOC TPK/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Dari 190 peserta yang lolos, sebanyak 94 orang berasal dari formasi tingkat banding. Sementara itu, 96 orang lainnya berasal dari formasi tingkat pertama.
Jumlah peserta yang lulus tersebut berasal dari total 719 peserta yang mengikuti ujian tertulis pada 8 Oktober 2026. Rinciannya, 305 peserta mengikuti seleksi formasi tingkat banding dan 414 peserta untuk tingkat pertama.
Dengan demikian, sekitar 26,4 persen peserta dinyatakan lulus. Tingkat kelulusan formasi banding mencapai 30,8 persen, sedangkan tingkat pertama sekitar 23,2 persen.
Panitia Seleksi membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dan kelayakan para calon hakim. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat.

Masukan juga dapat dikirimkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui faksimile (021) 29079274 atau surat elektronik kepaniteraan@mahkamahagung.go.id.
Pemberi masukan wajib mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon. Panitia menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pemberi masukan.
Batas akhir penyampaian masukan ditetapkan pada Jumat, 6 November 2026.
Peserta yang lulus ujian tertulis selanjutnya mengikuti tahapan profile assessment dan wawancara. Jadwal serta lokasi pelaksanaan akan diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan media sosial lembaga tersebut.
Panitia menegaskan tidak memungut biaya selama proses seleksi. Informasi tahapan berikutnya dapat dipantau melalui situs resmi Mahkamah Agung dan portal seleksi calon hakim ad hoc.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Mahkamah Agung terkait pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya dan mekanisme tindak lanjut atas masukan masyarakat.
