BOGOR — Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dr. Aria Suyudi, menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Aria, penanganan TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada pembuktian tindak pidana. Aparat penegak hukum juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak.
Hal tersebut disampaikan dalam Trainers’ Convention penyiapan calon pelatih penanganan TPPO dan kerja paksa. Kegiatan berlangsung pada 2–4 November 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). Program ini menyiapkan calon pelatih untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di daerah.
Aria menjelaskan, perspektif hak asasi manusia (HAM) harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara TPPO. Korban tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sumber keterangan untuk membuktikan tindak pidana.
Menurutnya, korban merupakan subjek hukum yang berhak memperoleh pemulihan. Karena itu, proses penegakan hukum perlu memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan hak korban.
Kompleksitas modus TPPO menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Modus kejahatan dapat melibatkan teknologi digital, perekrutan lintas wilayah dan negara, badan usaha, jaringan informal, hingga aliran hasil kejahatan melalui sistem keuangan.
Pelatihan tersebut membahas empat materi utama. Materinya meliputi klasifikasi perkara dan pembuktian TPPO serta kerja paksa, HAM dan wawancara peka trauma, restitusi dan identifikasi aset, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus lintas negara.
Kegiatan juga menggunakan studi kasus, simulasi, diskusi, dan latihan fasilitasi. Metode tersebut diharapkan membantu calon pelatih menerapkan materi dalam pelatihan lanjutan.
Setelah kegiatan di Bogor, pelatihan penanganan TPPO direncanakan berlangsung di Kalimantan Barat pada 10–12 November 2026. Kegiatan itu akan melibatkan aparat penegak hukum setempat.
Penguatan kapasitas aparat diharapkan mendorong penanganan TPPO yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga memastikan hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
