JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Posko ini menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur, kendala teknis, dan ketidakjelasan informasi asesmen.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menyampaikan informasi tersebut pada Jumat (6/11/2026). Ombudsman juga memantau pelaksanaan TKA untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi.
Pemantauan mencakup kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan jaringan internet, serta mekanisme penanganan keluhan. Ombudsman juga menyoroti pemenuhan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi. Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi dan disampaikan kepada kementerian terkait.
Ombudsman turut mencermati pelaksanaan TKA yang bersifat tidak wajib. Pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta didik tidak mengalami keterpaksaan dalam mengikuti asesmen.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi https://pengaduan.ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id, atau WhatsApp 0811-9093-737. Pelapor diminta menyiapkan salinan identitas dan kronologi singkat permasalahan.
