JAKARTA — Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah. Penyerahan tersebut membuka tahap pembahasan substansi rancangan regulasi bersama pemerintah.

Penyerahan DIM berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan dokumen tersebut kepada Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. DPR dan pemerintah juga membahas jadwal serta pembentukan panitia kerja.

Dalam pembahasan awal, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan judul menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan itu dimaksudkan memperjelas fokus utama dan cakupan pengaturan.

RUU tersebut turut membahas kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme ini membutuhkan batasan, prosedur, dan pengawasan yang jelas agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

DPR juga menyebut rancangan tersebut memuat perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Selain itu, pembahasan mencakup pengelolaan aset hasil tindak pidana dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu penting ialah pengembalian aset kepada korban kejahatan ekonomi, termasuk korban penipuan investasi. Namun, ketentuan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan DPR bersama pemerintah.