JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menghantam pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara—hanya enam hari setelah dilantik.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026). Hery langsung digiring keluar Gedung Bundar Kejagung dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol, tanpa memberikan pernyataan sedikit pun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya.

Kasus ini menyeret Hery dalam dugaan pengaturan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang, termasuk intervensi terhadap perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel, terkait upaya mengoreksi kewajiban pembayaran negara.

Ironisnya, Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Kasus ini membuka pertanyaan serius soal integritas proses seleksi pejabat publik. Lembaga yang seharusnya mengawasi maladministrasi justru kini terseret pusaran dugaan korupsi di sektor strategis.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan pengaturan izin tambang yang merugikan negara.